PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan dan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa serta urusan beasiswa.
