PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 129
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, dan ketertiban kampus.
