PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 128
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan lingkungan kampus. (2) UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, dan Tata Kelola.
