PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 130
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan lingkungan kampus; c. pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengelolaan Lingkungan Kampus.
