Pasal 9
(1) Unsur pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dapat dipilih dari organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kebudayaan dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, badan perencanaan pembangunan daerah, dan badan pengelola keuangan aset daerah. (2) Unsur wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b merupakan perwakilan Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh bupati/walikota. (3) Unsur pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dipilih dari unsur: a. pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b. budayawan atau seniman; c. perwakilan dewan kebudayaan daerah atau perwakilan dewan kesenian daerah;
d. perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat; dan/atau e. orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Kriteria pemangku kepentingan dari setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
