PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 8
(1) Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi berjumlah gasal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi diketuai oleh sekretaris daerah provinsi. (4) Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah provinsi; b. wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;dan c. pemangku kepentingan.
