PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 7
(1) Pokok Pikiran Kebudayaaan Daerah Kabupaten/Kota disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
