PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 10
(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi bertugas melakukan: a. perencanaan; b. konsolidasi data c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pendokumentasian rekam jejak seluruh proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam bentuk teks, rekaman suara, foto, rekaman video; dan b. publikasi untuk menyiarkan proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat umum.
