PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 11
(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi bersifat sementara. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
