PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 12
(1) Pokok Pikiran Kebudayaaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
