Pasal 4
(1) Unsur pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dapat dipilih dari organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, badan perencanaan pembangunan daerah, dan badan pengelola keuangan aset daerah. (2) Unsur para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dipilih dari: a. pendidik atau akademisi di bidang Kebudayaan; b. budayawan atau seniman; c. perwakilan dewan kebudayaan daerah atau dewan kesenian daerah; d. perwakilan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang Kebudayaan, pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat; dan/atau e. orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan dari setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
