PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 3
(1) Bupati/walikota membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. (2) Tim penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(4) Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
