PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pasal 5
(1) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota bersifat sementara. (2) Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
