Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. (2) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka: a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan www.peraturan.go.id 2015, No.1905 b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar. (3) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka: a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran; b. persiapan pembelajaran; c. proses pembelajaran; d. penilaian pembelajaran; dan e. pelaporan hasil belajar. (4) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat menjadi Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
