Pasal 7
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK; b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester; c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK; d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK; e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK; www.peraturan.go.id No.1905, 2015 f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK; g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler; i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK; j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK; k. melaksanakan pengembangan diri; dan l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif (2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik. (3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016 5. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 9 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1905 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
