Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban: a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; b. memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi www.peraturan.go.id No.1905, 2015 dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran; c. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK. (2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang. (3a)Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya. (3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
