PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
(1) Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan/atau memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. (2) Guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (3a), ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
