PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
