PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan; b. Subbagian Registrasi; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
