Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan penerimaan dan penyimpanan dana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; g. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; h. melakukan urusan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
k. melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; l. melakukan urusan pembayaran penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyiapan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan subbagian.
