Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara: a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. melaksanakan penyiapan bahan rekonsiliasi pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan serta pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan urusan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; p. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal; w. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; x. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan y. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
