Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan
anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
