Pasal 6
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan masukan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyiapan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan subbagian.
