Pasal 5
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penyiapan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan validasi dan analisis data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan pemutakhiran data di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melakukan penyiapan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan subbagian.
