Pasal 4
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pembahasan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan dan penyajian bahan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan m. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
