Pasal 3
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan d. Bagian Umum dan Kerja Sama. (2) Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran. (3) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(4) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Kepegawaian. (5) Bagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Kerja Sama.
