Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyiapan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyiapan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat
Jenderal; i. melakukan rekonsiliasi laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan subbagian.
