Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, dan catatan atas laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal;
j melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
