Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian; b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan bahan telaahan tata laksana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal; l. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan v. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
