Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyiapan bahan telaahan hukum di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
