Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyiapan bahan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan telaahan tata laksana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan subbagian.
