Pasal 73
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan; e. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan lembaga kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; f. melakukan penyiapan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada lembaga kursus dan pelatihan; g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; h. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; i. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; j. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; k. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; l. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; m. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan seksi.
