Pasal 72
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan; e. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan lembaga kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; f. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada lembaga kursus dan pelatihan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan; i. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; k. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; l. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; m. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; n. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan kursus dan pelatihan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan p. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
