Pasal 71
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana kursus dan pelatihan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana kursus dan pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi prasarana kursus dan pelatihan; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang prasarana kursus dan pelatihan; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan;
h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana kursus dan pelatihan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
