Pasal 74
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; e. melakukan penyiapan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama kursus dan pelatihan; g. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan kursus dan pelatihan; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; i. melakukan evaluasi pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang kursus dan pelatihan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
