PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 64
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat dan Direktorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; e. melakukan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan seksi.
