Pasal 63
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
