Pasal 65
BAB 6 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kursus dan pelatihan; c. melakukan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan; d. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; e. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
