Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; d. melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melaksanakan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; j. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan;
k. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; l. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan seksi.
