Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; f. melaksanakan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca,
pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan kemitraan di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; l. melaksanakan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; m. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
