Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Berkelanjutan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan berkelanjutan; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian,
sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
