Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Kesetaraan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan kesetaraan; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan;
k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi.
