Pasal 55
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; e. melaksanakan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; k. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; l. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran,
penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan kesetaraan dan pendidikan berkelanjutan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
