Pasal 54
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Budaya Baca: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana budaya baca; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana budaya baca; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana dan prasarana budaya baca; e. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; g. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; j. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana budaya baca; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
