Pasal 53
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Keaksaraan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat;
b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi.
