Pasal 52
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Keaksaraan dan Budaya Baca: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; e. melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana
pendidikan keaksaraan dan budaya baca; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; j. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; k. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; l. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan keaksaraan dan budaya baca; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
