Pasal 51
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan
pendidikan berkelanjutan; d. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat dan Direktorat.
