Pasal 50
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat dan Direktorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendanaan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan seksi.
