Pasal 46
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Kemitraan Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan masyarakat; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan masyarakat; d. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; f. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; g. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; i. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
