Pasal 47
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat; e. melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan Direktorat; f. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; g. melakukan urusan keuangan Direktorat; h. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; i. melakukan urusan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; k. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan subbagian.
